HOT ISSUE

BIMBINGAN BELAJAR HARUS DI AUDIT DAN DITERTIBKAN.

Departemen Pendidikan Nasional RI melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen PNFI perlu mengaudit dan menertibkan Lembaga Bimbingan Belajar yang saat ini bertebaran di seluruh pelosok Indonesia. Audit dan Penertiban ini disebabkan karena banyaknya lembaga bimbingan belajar yang terlibat manipulasi khususnya dalam membantu para siswa yang akan menghadapi Ujian Nasional dan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi.
  
Modus bimbingan belajar tersebut dalam memanipulasi atau menipu para siswa dan orang tua adalah dengan menyatakan bahwa bimbingan belajar tersebut menjamin siswa-siswi mendapat kemudahan dalam mencapai nilai tinggi pada Ujian Nasional dan siswa tersebut dijamin langsung lolos kuliah di PTN.Terlebih-lebih bimbingan belajar yang memanipulasi dan menipu siswa ini hampir semuanya tidak terdaftar di DEPDIKNAS bahkan tidak memiliki Nomor INDUK Lembaga Kursus (NILEK) yang merupakan mekanisme kontrol kursus dan pelatihan yang di lakukan oleh DEPDIKNAS.  

Sebagaimana diketahui bahwa bimbingan belajar adalah lembaga berstatus kursus atau pelatihan yang kontrol kualitasnya sangat diatur dalam undang-undang sistem pendidikan nasional yang berlaku saat ini.

Pada saat ini hanya beberapa bimbingan belajar yang sudah mempunyai NILEK dan kepada mereka berlaku ketentuan hukum yang tercantum pada undang-undang Sisdiknas diantaranya bimbingan belajarnya harus transparan, akuntabel dan bersedia di audit oleh pemerintah. Apalagi kalau bimbingan belajar tersebut sudah menjanjikan hal yang tendensius manipulatip dan menipu.

Kasus-kasus seperti pembocoran Ujian Nasional,Jasa Joki untuk SNMPTN, orang tua yang harus kehilangan uangnya karena tertipu oleh bimbingan belajar itu tidak sedikit. Banyak bimbingan belajar yang menarik uang puluhan juta dari orang tua siswa yang tidak dapat di pertanggung jawabkan. " Karena itu  perlu Depdiknas dan Kepolisian perlu mengaudit danmenertibkan bimbingan belajar nakal yang sudah banyak memakan korban ".